loader image

Kebijakan Keamanan Informasi di Bank Permata Sedana, berdasarkan standar ISO/IEC 27001:2022, bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mencakup penilaian risiko, pengendalian teknis dan organisasi, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan perlindungan data. Kebijakan ini mencakup seluruh sistem, pegawai, dan mitra yang terlibat dalam pengelolaan informasi, serta menekankan pentingnya kesadaran keamanan, audit berkala, dan perbaikan berkelanjutan. Penerapan kontrol keamanan dibagi dalam empat kategori utama — organisasi, manusia, fisik, dan teknologi — yang disesuaikan dengan risiko dan kebutuhan operasional bank.

Scroll to Top